Minggu, 29 Mei 2016

Cara dan tips memahami sebuah produk hukum



        Membaca sebuah produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden, peraturan menteri dan produk-produk hukum turunan lainnya bisa membuat pembaca merasa bosan karena suguhan bacaan yang banyak pasal-pasalnya dengan bahasa yang sangat EYD (sekarang EBI =Ejaan Bahasa Indonesia). Apalagi jika seorang pembaca yang pragmatis yang hanya butuh kesimpulan dan hasil, dijamin pasti tidak betah dengan bacaan peraturan produk hukum. Dan juga seseorang yang jarang terlibat forum atau acara formal kemungkinan susah untuk memahami bacaan produk hukum. Berharap ada yang lucu-lucu apalagi.
        Ciri-ciri produk hukum itu haruslah ditulis dalam bahasa yang formal, baik dan benar; ditulis secara sistematis; tidak mempunyai ambiguitas (makna ganda); dan juga memiliki hirarki hukum (urutan kekuatan produk hukum) yang mana produk hukum turunan merujuk ke peraturan di atasnya. Urutan kekuatan hukum di Indonesia adalah Undang-Undang, Perpu (peraturan pengganti UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), peraturan Dirjen dan peraturan yang setara atau dibawahnya. Di akhir sebuah produk hukum terdapat kata-kata “memasukkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia” sebagai legalitas dan juga supaya masyarakat mau tidak mau harus mengetahui peraturan yang  telah masuk ke Lembaran Negara  tersebut sesuai kebutuhannya. Maka atas legalitas tersebut seseorang warga negara tidak bisa berdalih “oh, saya tidak/belum mengetahuinya”.
        Dalam menjalankan pengelolaan pemerintahan, maka dibutuhkan sebuah payung hukum yang memadai. Sumber hukum tertulis tertinggi di negara kita yang tertinggi adalah Undang-Undang Dasar 45 sebagaimana yang telah diamandemenkan sebanyak 4 kali. Selanjutnya DPR membuat undang-undang yang sangat dibutuhkan negara sebagai penjamin kekuatan hukum dalam menjalankan pemerintahan. Selanjutnya timbullah peraturan-peraturan turunan sebagai penjelas dan perinci dari peraturan di atasnya.
   

cara dan tips memahami sebuah produk hukum
Gambar 1 - cara memahami sebuah produk hukum



Berikut beberapa cara dan tips memahami peraturan sebuah produk hukum :


1. Maksud dari kata-kata “Menimbang, mengingat, menetapkan”
        Kata “menimbang” menjelaskan maksud dan tujuan dari keluarnya produk hukum tersebut. Dalam kasus lain kata “menimbang” juga mempunyai beberapa point yang mana point tersebut tidak menyebutkan produk hukum lainnya, misalnya point kata “menimbang” contohnya” bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam membuat Faktur Pajak dan menatausahakan Faktur Pajak”.
        Kata “mengingat” menjelaskan urutan hirarki produk hukum sebagai rujukan keluarnya produk hukum tersebut. Tentu sudah pasti produk hukum yang dirujuk tidak lebih rendah.
        Kata “menetapkan” umumnya sama dengan judul produk hukum atau peraturan tersebut. Jika dalam judul produk hukum ada kata “perubahan”, maka produk hukum lama masih berlaku dan di dalam produk hukum yang baru hanya memuat pasal-pasal yang diubah atau dihapus. Jika tidak ada kata “perubahan”  dalam sebuah produk hukum, maka kemungkinan itu adalah produk hukum terbaru karena munculnya suatu produk hukum yang lebih tinggi di atasnya, yang mana produk hukum ini sebagai penjelas. Atau juga produk hukum ini sebagai pengganti produk hukum yang lama yang kedudukan kekuatan hukumnya sama (misalnya perdirjen diganti atau dinyatakan tidak berlaku lagi dengan perdirjen). Hal ini bisa dilihat di akhir-akhir setelah pasal terakhir.

2. Membuat pemenggalan kata-kata dan meringkaskannya
        Produk hukum penuh dengan kalimat yang formal dan panjang, maka sebaiknya dibuat pemenggalan kata-kata dalam kalimat sehingga jelas fungsi dari pemenggalan tersebut (apakah sebagai objek, predikat, objek atau komplemen penjelas).  Masih ingatkan pelajaran bahasa Indonesia! Jika diperhatikan contoh gambar di atas, maka kalimat di point menimbang dapat diringkas sebagai berikut “melaksanakan pasal 13 PMK tentang faktur pajak PPN” dimana “melaksanakan” sebagai predikat, “pasal 13 PMK” sebagai objek dan “tentang faktur pajak” sebagai komplemen (penjelas/keterangan) yang sudah sangat diringkas.


3. Membuat kerangka ringkasan dari sebuah produk hukum
        Hal ini sebenarnya mirip seperti membuat kerangka karangan. Kita perlu membuat kerangka yang terdiri bab, dan banyaknya pasal dalam bab tersebut, ringkasan pasal sehingga memudahkan kita menghafal dan memahami produk hukum secara mudah. Contoh jika Wajib Pajak mengatakan pajak PPh Tahunan, maka biasanya petugas pajak mengartikannya sebagai salah satu di antara 2 pasal, yaitu pasal 17 (pajak dalam satu tahun) atau pasal 29 (selisih pajak di akhir tahun). Nah, jika Wajib Pajak mengatakan pajak pasal sekian, maka hampir tidak ada salah komunikasi.

4. Memahami istilah dan mencari penjelasan
        Biasanya pada bab Ketentuan Umum, pasal pertama, ada banyak-banyak istilah yang terdapat pada produk hukum tersebut beserta ruang lingkupnya. Hal ini untuk mencegah ambiguitas dan penafsiran yang salah terhadap pasal-pasal dalam produk hukum tersebut.  Jika masih ada hal-hal yang kurang jelas atas pasal-pasal tertentu, maka yang harus dirujuk terlebih dahulu adalah penjelasan produk hukum tersebut seperti undang-undang yang selalu mempunyai penjelasan dan beberapa produk hukum di bawahnya. Bukannya terlebih mencari penjelasan atau penafsiran dari pihak lain terlebih dahulu.



5. Mencari produk hukum turunan berdasarkan produk hukum tersebut
  
       Kembali merujuk ke Gambar 1 artikel ini, maka pada pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tertulis seperti gambar berikut :
Gambar 2 - cara memahami sebuah produk hukum










         
      yang mana PMK (permenkeu) ini memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk membuat formulir faktur dan tata cara penomorannya. Di situs resmi Dirjen Pajak atau situs komunitas praktisi perpajakan seperti Ortax tersedia menu pencarian peraturan. Kata kunci judul peraturan (produk hukum) Dirjen Pajak pastilah sama atau mirip dengan kata-kata dalam pasal PMK tersebut. 


        Intinya sebuah produk hukum itu adalah seperti sebuah karangan ilmiah yang mungkin lebih membosankan. Tetapi kita masih bisa membuat jalan lintas yang lebih cepat dan mudah untuk memahaminya. Selamat bermelek hukum.