Membaca sebuah produk hukum seperti undang-undang, peraturan
pemerintah (PP), peraturan presiden, peraturan menteri dan produk-produk hukum
turunan lainnya bisa membuat pembaca merasa bosan karena suguhan bacaan yang
banyak pasal-pasalnya dengan bahasa yang sangat EYD (sekarang EBI =Ejaan Bahasa
Indonesia). Apalagi jika seorang pembaca yang pragmatis yang hanya butuh
kesimpulan dan hasil, dijamin pasti tidak betah dengan bacaan peraturan produk
hukum. Dan juga seseorang yang jarang terlibat forum atau acara formal
kemungkinan susah untuk memahami bacaan produk hukum. Berharap ada yang
lucu-lucu apalagi.
Ciri-ciri
produk hukum itu haruslah ditulis dalam bahasa yang formal, baik dan benar;
ditulis secara sistematis; tidak mempunyai ambiguitas (makna ganda); dan juga
memiliki hirarki hukum (urutan kekuatan produk hukum) yang mana produk hukum
turunan merujuk ke peraturan di atasnya. Urutan kekuatan hukum di Indonesia
adalah Undang-Undang, Perpu (peraturan pengganti UU), Peraturan Pemerintah
(PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), peraturan
Dirjen dan peraturan yang setara atau dibawahnya. Di akhir sebuah produk hukum
terdapat kata-kata “memasukkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia” sebagai
legalitas dan juga supaya masyarakat mau tidak mau harus mengetahui peraturan
yang telah masuk ke Lembaran Negara tersebut sesuai kebutuhannya. Maka atas
legalitas tersebut seseorang warga negara tidak bisa berdalih “oh, saya
tidak/belum mengetahuinya”.
Dalam
menjalankan pengelolaan pemerintahan, maka dibutuhkan sebuah payung hukum yang
memadai. Sumber hukum tertulis tertinggi di negara kita yang tertinggi adalah
Undang-Undang Dasar 45 sebagaimana yang telah diamandemenkan sebanyak 4 kali.
Selanjutnya DPR membuat undang-undang yang sangat dibutuhkan negara sebagai
penjamin kekuatan hukum dalam menjalankan pemerintahan. Selanjutnya timbullah
peraturan-peraturan turunan sebagai penjelas dan perinci dari peraturan di
atasnya.
Gambar 1 - cara memahami sebuah produk hukum |
Berikut
beberapa cara dan tips memahami peraturan sebuah produk hukum :
1. Maksud dari kata-kata “Menimbang, mengingat, menetapkan”
Kata “menimbang” menjelaskan maksud dan tujuan dari keluarnya
produk hukum tersebut. Dalam kasus lain kata “menimbang” juga mempunyai
beberapa point yang mana point tersebut tidak menyebutkan produk hukum lainnya,
misalnya point kata “menimbang” contohnya” bahwa untuk memberikan
kemudahan dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
dalam membuat Faktur Pajak dan menatausahakan Faktur Pajak”.
Kata “mengingat” menjelaskan urutan hirarki produk
hukum sebagai rujukan keluarnya produk hukum tersebut. Tentu sudah pasti produk
hukum yang dirujuk tidak lebih rendah.
Kata “menetapkan” umumnya sama dengan judul produk hukum atau
peraturan tersebut. Jika dalam judul produk hukum ada kata “perubahan”, maka
produk hukum lama masih berlaku dan di dalam produk hukum yang baru hanya
memuat pasal-pasal yang diubah atau dihapus. Jika tidak ada kata
“perubahan” dalam sebuah produk hukum,
maka kemungkinan itu adalah produk hukum terbaru karena munculnya suatu produk
hukum yang lebih tinggi di atasnya, yang mana produk hukum ini sebagai
penjelas. Atau juga produk hukum ini sebagai pengganti produk hukum yang lama
yang kedudukan kekuatan hukumnya sama (misalnya perdirjen diganti atau
dinyatakan tidak berlaku lagi dengan perdirjen). Hal ini bisa dilihat di
akhir-akhir setelah pasal terakhir.
2. Membuat pemenggalan kata-kata dan meringkaskannya
Produk hukum penuh dengan kalimat yang formal dan panjang, maka
sebaiknya dibuat pemenggalan kata-kata dalam kalimat sehingga jelas fungsi dari
pemenggalan tersebut (apakah sebagai objek, predikat, objek atau komplemen
penjelas). Masih ingatkan pelajaran
bahasa Indonesia! Jika diperhatikan contoh gambar di atas, maka kalimat di
point menimbang dapat diringkas sebagai berikut “melaksanakan pasal 13 PMK
tentang faktur pajak PPN” dimana “melaksanakan” sebagai predikat, “pasal 13
PMK” sebagai objek dan “tentang faktur pajak” sebagai komplemen (penjelas/keterangan) yang
sudah sangat diringkas.
3. Membuat kerangka ringkasan dari sebuah produk hukum
Hal ini sebenarnya mirip seperti membuat kerangka karangan. Kita
perlu membuat kerangka yang terdiri bab, dan banyaknya pasal dalam bab tersebut,
ringkasan pasal sehingga memudahkan kita menghafal dan
memahami produk hukum secara mudah. Contoh jika Wajib Pajak mengatakan pajak
PPh Tahunan, maka biasanya petugas pajak mengartikannya sebagai salah satu di antara
2 pasal, yaitu pasal 17 (pajak dalam satu tahun) atau pasal 29 (selisih pajak
di akhir tahun). Nah, jika Wajib Pajak mengatakan pajak pasal sekian, maka
hampir tidak ada salah komunikasi.
4. Memahami istilah dan mencari penjelasan
Biasanya pada bab Ketentuan Umum, pasal pertama, ada banyak-banyak
istilah yang terdapat pada produk hukum tersebut beserta ruang lingkupnya. Hal
ini untuk mencegah ambiguitas dan penafsiran yang salah terhadap pasal-pasal
dalam produk hukum tersebut. Jika masih
ada hal-hal yang kurang jelas atas pasal-pasal tertentu, maka yang harus
dirujuk terlebih dahulu adalah penjelasan
produk hukum tersebut seperti undang-undang yang selalu mempunyai penjelasan dan
beberapa produk hukum di bawahnya. Bukannya terlebih mencari penjelasan atau
penafsiran dari pihak lain terlebih dahulu.
5. Mencari produk hukum turunan berdasarkan produk hukum tersebut
Kembali merujuk ke Gambar 1 artikel ini, maka pada pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tertulis seperti gambar berikut :
Gambar 2 - cara memahami sebuah produk hukum |
yang mana PMK (permenkeu) ini memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk membuat formulir faktur dan tata cara penomorannya. Di situs resmi Dirjen Pajak atau situs komunitas praktisi perpajakan seperti Ortax tersedia menu pencarian peraturan. Kata kunci judul peraturan (produk hukum) Dirjen Pajak pastilah sama atau mirip dengan kata-kata dalam pasal PMK tersebut.
Intinya sebuah produk hukum itu adalah seperti sebuah karangan ilmiah yang mungkin lebih membosankan. Tetapi kita masih bisa membuat jalan lintas yang lebih cepat dan mudah untuk memahaminya. Selamat bermelek hukum.